Whistleblowing System
Madrasah Aliyah Negeri 1 Tegal
Whistleblowing merujuk pada pengungkapan tindakan pelanggaran atau pemberitahuan mengenai perilaku yang bertentangan dengan hukum, tidak etis, tidak bermoral, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan organisasi maupun pihak-pihak yang terlibat, yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai.
Pelapor pelanggaran, atau whistleblower, adalah individu dalam masyarakat yang melaporkan pelanggaran yang melibatkan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum, kode etik, kebijakan, dan tindakan sejenis, yang dapat mengancam kepentingan umum. Hal ini juga mencakup praktik KKN yang mungkin terjadi di lingkungan MAN 1 Tegal.
Jika Anda menemui pelanggaran, kami akan menjaga kerahasiaan informasi dan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut apabila pelanggaran tersebut didukung oleh bukti yang akurat.
Sampaikan laporan Anda langsung kepada MAN 1 Tegal melalui laman Kontak & Pengaduan.
Bersih Melayani
Tolak Gratifikasi
Integritas, pelayanan berkualitas, dan penolakan terhadap gratifikasi menjadi nilai inti sekolah, menciptakan lingkungan belajar yang adil, transparan, dan berorientasi pada kebaikan siswa.